- Advertisement -
Online Game

Sebuah gang buntu di RT 40 Kampung Ketanggungan, Wirobrajan, Yogyakarta mendadak menjadi pusat perhatian setelah warga menemukan seorang pria tergeletak bersimbah darah pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. 

Garis polisi kini menutup akses ke rumah sederhana tempat jasad ditemukan. 

- Advertisement -
Online Game

Di depan pintu, bercak darah masih terlihat jelas, menjadi saksi bisu tragedi yang baru saja terjadi. 

Rumah itu kosong, hanya spanduk putih menutupi pandangan warga yang penasaran.

Sosok Korban

Korban diketahui berinisial NP, pria berusia 25 tahun. 

Ia ditemukan tak bernyawa di teras rumah dengan luka parah: mata lebam, kepala sobek diduga akibat hantaman benda keras, dan jempol kaki pecah bersimbah darah. 

Warga sekitar menyebut NP bukan penghuni tetap rumah tersebut.

“Jarang terlihat, kadang pulang lalu menghilang,” ujar seorang warga, Senin malam.

Polisi Angkat Bicara

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan kasus ini bukan kematian biasa. 

“Diduga korban pengeroyokan. Pelaku lebih dari satu orang,” tegasnya.

Polisi menyebut identitas pelaku sudah dikantongi dan tengah diburu. 

“Mohon waktu, mudah-mudahan besok bisa kita rilis,” tambahnya.

Keterangan Ketua RT

TKP PEMBUNUHAN: Polisi menutup sebagian titik lokasi terjadinya dugaan pembunuhan di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Senin malam (1/12/2025), dengan menggunakan spanduk putih.
TKP PEMBUNUHAN: Polisi menutup sebagian titik lokasi terjadinya dugaan pembunuhan di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Senin malam (1/12/2025), dengan menggunakan spanduk putih. (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Ketua RT 40, Totok Yuniarto, memastikan NP bukan warga Kampung Ketanggungan. 

Ia hanya menumpang di rumah milik seorang pria berinisial K. 

“Kalau warga sini pasti lapor ke RT. Anak itu hanya sesekali datang, mungkin sekadar main atau menginap,” jelas Totok.

Pemilik rumah, Pak Kirdi, dikenal sebagai pengurus sepakbola di lapangan Mancasan, tempat anak-anak sering menitipkan motor. 

Hubungan korban dengan Kirdi disebut sebatas pertemanan.

Totok menambahkan, jasad pertama kali ditemukan oleh anak-anak sekolah yang hendak meminjam bola kepada Kirdi. 

“Sekitar jam 5 pagi anak-anak mau pinjem bola. Nah ada mayat tergeletak, terus ramai. Sekitar jam 8 baru dibawa ambulance,” tuturnya.

TEMUAN MAYAT - Polisi memasang police line di TKP penemuan mayat bersimbah darah di Wirobrajan, Yogyakarta, Senin (1/12/2025)
TEMUAN MAYAT – Polisi memasang police line di TKP penemuan mayat bersimbah darah di Wirobrajan, Yogyakarta, Senin (1/12/2025) (Tribun Jogja)

Timeline Kejadian

  • 05.00 WIB: 
    Anak-anak sekolah menemukan jasad NP di teras rumah Kirdi.
  • 05.30 WIB: 
    Warga melapor ke Ketua RT dan Polsek Wirobrajan.
  • 06.00 WIB: 
    Garis polisi dipasang, lokasi ditutup.
  • 08.00 WIB: 
    Jasad korban dievakuasi dengan ambulance.
  • Siang hari: 
    Kapolresta Yogyakarta memberi keterangan resmi tentang temuan mayat. 

Hukum Pengeroyokan Menyebabkan Kematian

Polisi masih melakukan perburuan terhadap pelaku dan sudah mengantongi terduga pelaku. 

Kapolresta memberikan kode ada dugaan kasus pengeroyokan mengakibatkan kematian.

Dan memang pada akhirnya terungkap korban meninggal akibat pengeroyokan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tindak pidana pengeroyokan. 

Dalam KUHP lama, Pasal 170 ayat (3) menyebutkan bahwa apabila pengeroyokan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara.

Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku penuh mulai 2026), ketentuan serupa diatur dalam Pasal 262 dengan ancaman pidana yang sebanding. 

Rincian Pasal KUHP tentang Pengeroyokanhttps://widget.kompas.com/survey/313?separator=survey__separator

Pasal 170 ayat (1):

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pasal 170 ayat (2):

Jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, ancaman pidana meningkat menjadi 7 tahun.

Pasal 170 ayat (3):

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Pasal 170 ayat (4):

Jika kekerasan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, ancaman pidana bisa mencapai 15 tahun.

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengganti Pasal 170 dengan Pasal 262, namun substansinya tetap sama: pengeroyokan yang menyebabkan kematian diancam pidana berat.

Ancaman hukuman bisa lebih tinggi jika ada unsur perencanaan atau alat berbahaya digunakan dalam pengeroyokan.

Tragedi di gang buntu Wirobrajan masih menyisakan banyak pertanyaan. 

Siapa pelaku pengeroyokan? Apa motif di balik kematian NP?

Polisi berjanji segera mengungkap kasus ini, kita tunggu babak selanjutnya. (Hda/iwe)

- Advertisement -
Online Game

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini