Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Hellyana, Selasa (2/12/2025).
Sidang yang digelar di ruang Tirta, PN Pangkalpinang mulai pukul 10.10 WIB ini merupakan kelanjutan sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang sendiri sempat molor kurang lebih satu jam, yang awalnya sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Majelis Hakim yang memimpin sidang Marolop Winner Pasrolon Bakara, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah.
Terdakwa Hellyana, tampak hadir di persidangan didampingi olehtim penasihat hukum.
“Baiklah, sidang hari ini kita mulai dan bagaimana terdakwa apakah sehat? tanya majelis hakim sembari membuka jalannya sidang.
“Alhamdulillah sehat Yang Mulia,” jawab terdakwa.
“Bagaimana penuntut umum, apakah sudah siap tanggapannya,” tanya majelis hakim kepada JPU.
“Sudah,” jawab JPU.
“Tanggapan penuntut umum atas keberatan tersebut kami tidak sependapat, dengan apa yang dijadikan landasan untuk mengajukan keberatan. Bahwa di dalam surat dakwaan penuntut umum, telah memasukkan uraian sesuai unsur delik pasal disangkan ke terdakwa pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 Hukum Pidana (KUHP),” kata JPU Irdo Nanto Rossi.
“Dengan unsur-unsur yang digunakan tersebut diatas, maka keberatan tersebut adalah tidak benar yang disampaikan tim penasihat hukum bahwa dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” tegasnya.
Mengingat dakwan yang didakwakan JPU kepada terdakwa Hellyana, sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang tidak dapat dijadikan dasar gugatan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Apalagi sudah masuk ke pledoi ataupun pembelaan, yang jauh dan bukan tempatnya untuk menanggapi eksepsi ini sehingga akan ditanggapi oleh tim JPU atas eksepi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.https://widget.kompas.com/survey/313?separator=survey__separator
“Berdasarkan uraian-uraian yang kami sampaikan tanggapan atau pledoi, sebagai tanggap atau pendapat kami atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dan memerhatikan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan nota keberatan atau eksepsi,” terangnya.
“Dalam perkara ini uraian dalam surat dakwaan sudah dan telah dicermati secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan,” bebernya.
Selanjutnya, penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkra ini atas nama terdakwa Hellyana.
“Satu menyatakan menolak atau tidak dapat menerima semua eksepsi penasihat hukum terdakwa Hellyana, dua menyatakan perkara ini memenuhi ketetentuan pasal berlaku, tiga menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan dan surat dakwaan bisa digunakan dalam perkara ini,” kata dia.
“Empat menyatakan Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Hellyana, lima menyatakan sidang perkara atas nama terdakwa Hellyana untuk dilanjutkan pemeriksaan pada pokok materi perkara,” ucapnya.
Sidang pun berjalan kurang lebih satu jam, kemudian majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
“Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan pada Rabu 10 Desember 2025 dengan agenda putusan sela dan terdakwa tetap mengikuiti jalannya sidang,” kata ketua majelis.
“Izin Yang Mulia, terdakwa ini kan sebagai Wakil Gubernur karena tugasnya izin untuk keluar ke Belitung dan ketika sidang tetap hadir,” ungkap tim penasihat hukum.
“Baik tidak masalah, yang penting ketika sidang hadir terdakwa dan tidak mengganggu jalannya sidang,” ucap majelis sembari menutup jalannya sidang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).





















