- Advertisement -
Online Game


Pengurus Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan KH Yahya Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.

Pemberhentian tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU.

- Advertisement -
Online Game

Terkait pemberhentian Gus Yahya tersebut, ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) Shabri Makmur Bora belum memberikan tanggapan lebih.

“Mohon maaf saya blm bisa memberikan tanggapan tentang informasi tersebut,” ucap Shabri kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (26/11/2025) malam.

Shabri melanjutkan bahwa tanggapan ini diberikan sampai sekarang ini belum ada surat resmi ataupun instruksi resmi dari pusat yg di tujukan kpd PCNU.

“Untuk itu kami tetap fokus pada pelaksanaan program organisasi di daerah,” tandasnya.

Gus Yahya: Saya Menolak Mundur

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan, dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU.

Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan ketum PBNU.

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ucap Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025), dikutip dari Kompas TV.

Gus Yahya mengatakan, proses rapat harian Syuriyah tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang dirinya untuk memberikan klarifikasi.

“Kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima,” ucap dia.

Ia menilai, keputusan untuk memberhentikannya adalah tindakan yang melampaui wewenang rapat harian Syuriyah PBNU.

“Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak ada wewenang untuk memberhentikan siapapun. Nggak ada wewenangnya,” ujar Gus Yahya.

“Menghentikan fungsionaris lembaga saja enggak bisa, apalagi Ketua Umum,” imbuh dia.



- Advertisement -
Online Game

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini