Polisi akhirnya mengungkap lebih jelas kasus pembunuhanĀ sopirĀ trukĀ asal Lampung, Al Kodirin (44) yang tewas setelah menjadi korbanĀ pemalakan di SimpangĀ MacanĀ Lindungan, Palembang.Ā
Hasil rekonstruksi yang digelar di halaman Polrestabes Palembang pada Senin (1/12/2025) menunjukkan bahwa pelaku aksi kriminal ini berjumlah lima orang, bukan empat seperti dugaan awal.
Dua tersangka, Riko Saputra dan MA, telah ditangkap dan dihadirkan untuk memperagakan adegan dalam rekonstruksi.
Sementara tiga pelaku lainnya YF, DD, dan RF yang masih berstatus DPO, diperankan oleh anggota kepolisian.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 13 adegan diperagakan, menggambarkan rangkaian kejadian mulai dari aksiĀ pemalakan, cekcok mulut, perkelahian, hingga korban tersungkur.
KetikaĀ sopirĀ trukĀ berhenti di lampu merah, tiga pelaku mendekati sisi sopir dan meminta uang.
Korban sempat memberi Rp2.000, namun permintaan tambahan membuat situasi memanas.
Ketegangan meningkat setelah salah satu pelaku mengambil kartu tol korban, sehingga korban turun dari mobil sambil membawa besi stainless.
Perkelahian pun terjadi, di mana Riko memukul korban dengan bambu, sementara DD terlihat memegang pisau.
DD kemudian melempar bambu, terlibat perkelahian, dan belakangan mengaku sebagai pelaku penusukan saat mereka melarikan diri.
Saksi di lokasi menemukan korban tergeletak di bawah pintu truk bagian kanan usai kejadian.
Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananda, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi dan menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membuat terang peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Benar kita menggelar rekonstruksiĀ pemalakan yang terjadi di SimpangĀ MacanĀ LindunganĀ yang menewaskan korban Al Kodirin. Rekonstruksi digelar sebanyak 13 adegan,” ujar Iptu Dewo.
Ia menambahkan, rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ya untuk membuat terang peristiwa terjadi. Dan untuk tahap selanjutnya yang akan diserahkan ke kejaksaan,” tutupnya.





















