Terdakwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)Ā NadiemĀ MakarimĀ akan menjalaniĀ sidangĀ perdana dalamĀ kasusĀ korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).
MelansirĀ Tribunnews.com, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Sebelumnya berkas perkara empat terdakwaĀ kasusĀ kasusĀ korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (8/12/2025) sore.
Pantau Tribunnews.com berkas perkara tersebut dibawa menggunakan mobil box tiba di PN Tipikor sekira 15.30 WIB.
Kemudian berkas-berkas tebal tersebut diturunkan dari mobil diangkut menggunakan troli.
Terlihat salah satu berkas bertuliskan atas nama tersangkaĀ NadiemĀ Makarim.
“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 atas Nama Tersangka Nadiem Anwar Makarim,” tulis sampul berkas tersebut.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady mengatakan pihaknya telah melimpahkan empat berkas perkara atas namaĀ NadiemĀ Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arif
“Kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk,” tandasnya.













