Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Dalam Negeri Tiro Karnavian untuk memproses Bupati yang meninggalkan wilayahnya di tengah bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Perintah itu disampaikan oleh Prabowo saat melaksanakan rapat terbatas penanganan bencana banjir dan longsor Sumatera pada Minggu (7/12/2025) kemarin.
Diketahui bahwa sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan meninggalkan wilayahnya untuk melaksanakan ibadah Umrah ke Tanah Suci di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya
Kepergian orang nomor satu di Aceh Selatan ke Tanah Suci tersebut mendapatkan sorotan dari banyak pihak, termasuk Presiden Prabowo.
Dalam rapat tersebut Presiden Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja keras seluruh kepala daerah yang sudah melakukan penanganan darurat bencana alam di wilayahnya masing-masing.
“Terima kasih, hadir semua bupati? Terima kasih ya para bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” katanya saat memimpin rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025) dikutip dari Kompas.com.
“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” perintah Prabowo kepada Tito Karnavian.
“Bisa, Pak,” sahut Mendagri Tito Karnavian.
Menurut Prabowo, pemimpin yang meninggalkan wilayahnya di saat bencana alam melanda tidak dapat ditolerir.
Dalam dunia militer, menurut Prabowo meninggalkan tugas saat kondisi genting adalah disersi.
“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” sentil Prabowo.
Dalam kesempatan itu Prabowo memastikan pemerintah pusat akan memberikan dukungan penuh kepada para kepala daerah yang bekerja di garis depan.
“Baik Mendagri, terima kasih. Saya lihat bupati pada senyum semua itu? Pokoknya kita dukung terus,” kata Presiden.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan, disebut tidak izin untuk pergi umrah. Diketahui, kepala daerah yang berpegian ke luar negeri diharuskan izin terlebih dahulu.
“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).
Bima menyampaikan, seharusnya kepala daerah dapat menyesuaikan rencana umrah ketika wilayahnya membutuhkan lebih banyak perhatian khusus. Bima meminta kepala daerah fokus pada penanganan bencana.
“Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana,” ucap Bima.
Terkait sanksi, lanjut Bima, pihaknya akan melihat pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kemendagri akan mengirimkan irsus (Inspektur Khusus) besok ke Aceh. Kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” tandasnya.
Penjelasan Mirwan
Mirwan sempat memberikan klarifikasi terkait keberangkatannya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah situasi penanganan musibah banjir yang melanda wilayahnya.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/12/2025), Mirwan mengaku turun langsung ke lokasi banjir dan meninjau kondisi para pengungsi sebelum berangkat umrah.
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ungkapnya.
Terkait dengan surat Gubernur Aceh yang menolak izin keluar, Mirwan menyebutkan, surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025. Sementara ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah.
“Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” jelasnya.
Mirwan memastikan, penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait.













