- Advertisement -
Online Game

IPS alias R (35) harus mendekam di ruang tahanan PolsekĀ NusaĀ Penida.Ā 

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan, pengancaman menggunakan senjata tajam, dan pengerusakan yang terjadi di Banjar Kutapang Kangin, Desa Batununggul,Ā Bali, pada Rabu 26 November 2025.

- Advertisement -
Online Game

KapolsekĀ NusaĀ Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

ā€œSetiap bentuk penganiayaan dan ancaman, terlebih menggunakan senjata tajam, akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum. Keselamatan warga adalah prioritas kami,ā€ ujar I Ketut Kesuma Jaya, Minggu 30 November 2025.

Peristiwa berawal ketika tersangka melontarkan tuduhan perselingkuhan dan mendatangi rumah korban, Kadek Samudra. 

Sebelum akhirnya mendobrak pintu gerbang dan melakukan kekerasan terhadap istri dari korban.

Tersangka juga memukul korban hingga mengalami bengkak pada dahi dan pipi kanan, sementara istri korban mengalami luka lecet pada leher.

Tidak lama berselang, tersangka kembali mendatangi rumah korban sambil membawa pisau belati, mengayunkan sajam tersebut, dan mengancam akan membunuh istri korban. 

Korban yang merasa terancam akhirnya melapor ke PolsekĀ NusaĀ Penida.

Unit Reskrim PolsekĀ NusaĀ PenidaĀ kemudian melakukan rangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati.

Pada 28 November 2025, tersangka resmi ditahan berdasarkan Sp.Han/23/XI/2025/Reskrim, dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Proses Penyidikan terhadap tersangka masih terus berlanjut. (mit)

- Advertisement -
Online Game

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini