Identitas wanita yang terekam video mendorong satpam hingga nyaris tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Gang Sentiong, Jakarta Pusat, pada Sabtu (29/11/2025) akhirnya terungkap.
KAI Commuter langsung menindaklanjuti kasus berbahaya ini dengan mengamankan wanita tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Awalnya, video peristiwa dibagikan oleh akun Instagram @jabodetabek24info pada Minggu (30/11/2025).
Dalam rekaman, satpam stasiun berdiri di peron sambil meniup peluit, memberi sinyal peringatan kepada masyarakat di sekitar rel saat kereta mendekat.
Tanpa disadari, ada seorang wanita berhijab yang mengikuti satpam tersebut dan berdiri persis di belakangnya.
Tepat saat kereta api melintas, wanita itu tiba-tiba saja mendorong satpam hingga tubuhnya oleng dan nyaris tersambar kereta.
Beruntung petugas keamanan itu masih bisa menjaga keseimbangan, sehingga bisa menyelamatkan diri meski tubuhnya berada sangat dekat dengan kereta.
Ketika didorong, satpam tersebut refleks berteriak kencang, sedangkan wanita yang mendorongnya tertawa puas.
Satpam yang masih syok dengan peristiwa yang baru dialaminya, langsung menepi dan menjauhi wanita tersebut.
Kemudian dalam postingan selanjutnya, perempuan itu terlihat diamankan oleh petugas.
KAI Tindak Tegas
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda membenarkan kejadian dalam video viral tersebut.
Menurut KAI, Peristiwa itu terjadi di Stasiun Gang Sentiong, Sabtu (29/11/2025).
Ketika itu, KRL tujuan Bekasi-Kampung Bandan sedang masuk peron 2 Stasiun Gang Sentiong.
Perempuan tersebut tiba-tiba mendorong satpam ke arah KRL.https://widget.kompas.com/survey/313?separator=survey__separator
“Kejadian bermula saat salah seorang pengguna terekam mendorong petugas PKD ke arah datangnya kereta di area peron” kata Karina dalam keterangan tertulis, Minggu (30/11/2025).
“Karena sangat membahayakan dan menghindari kejadian serupa kepada pengguna lainnya, petugas pengamanan stasiun mengamankannya,” jelas Karina.
Menurut Karina, saat diperiksa, perempuan tersebut sulit diajak berkomunikasi dengan baik.
Untuk menjaga keselamatan pengguna lain, petugas lalu membawa perempuan itu ke Polsek Johar Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk keselamatan pengguna Commuter Line lainnya, petugas pengamanan Stasiun Gang Sentiong langsung membawa pengguna tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Karina.
Setelah pemeriksaan di Polsek Johar Baru, perempuan tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk pendataan.
Karina menegaskan, tindakan mendorong petugas, apalagi saat kereta melintas sangat berbahaya.
Pihaknya mengimbau seluruh pengguna Commuter Line untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri, pengguna lain, maupun petugas di lapangan.
“KAI Commuter mengajak seluruh pengguna untuk selalu mengutamakan keselamatan dan menjaga ketertiban, khususnya saat berada di area peron maupun di dalam Commuter Line,” jelas Karina.
Identitas Wanita Terungkap
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Boy Fernanda Malau mengatakan petugas sudah memeriksa perempuan tersebut usai diamankan satpam Stasiun Gang Sentiong.
Usut punya usut, perempuan itu berinisial S dan merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kini, S telah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
“Menyerahkan atas nama Sumiati diduga gangguan mental, diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,” ujar Boy saat dikonfirmasi, Minggu (30/11/2025).
Boy menambahkan, identitas yang dapat diperoleh sangat terbatas.
Kini perempuan itu sudah diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta.https://widget.kompas.com/survey/313?separator=survey__separator
“Untuk identifikasi hanya Sumiati, asal Serang, dan ditanya umurnya tiga tahun. Diduga pelakunya ada kekurangan, sehingga langsung dilimpahkan ke Dinsos,” kata Boy.
23 Larangan Naik KRL
Sebagai tambahan, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memiliki sejumlah aturan terkait barang yang dilarang dibawa dan aktivitas yang tidak boleh dilakukan penumpang selama menggunakan commuterline (KRL).
Ketentuan ini dibuat guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama, serta menghindari kejadian kurang menyenangkan dalam perjalanan.
Berikut sejumlah aturan dan larangan saat naik KRL, yang berlaku untuk seluruh area operasional:
1. Dilarang memanjat
2. Dilarang bermain papan luncur
3. Dilarang membawa masuk sepeda (bukan sepeda lipat)
4. Dilarang membawa masuk sepeda motor
5. Dilarang membawa benda berbau tajam
6. Dilarang membawa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
7. Dilarang membawa senjata jenis apa pun
8. Dilarang membawa binatang
9. Dilarang membawa benda mudah terbakar
10. Dilarang melakukan aksi vandalisme (merusak)
11. Dilarang melakukan pelecehan seksualhttps://widget.kompas.com/survey/313?separator=survey__separator
12. Dilarang berjalan di atas rel kereta
13. Dilarang makan dan minum
14. Dilarang merokok
15. Dilarang tidur berbaring
16. Dilarang mengamen
17. Dilarang bersandar di pintu dan tempat-tempat yang dilarang lainnya
18. Dilarang berjualan
19. Dilarang mengeluarkan kursi lipat
20. Dilarang membuang sampah sembarangan
21. Tempat duduk hanya untuk duduk
22. Harap berjalan atau jangan berlari
23. Dilarang memotret
* Adapun terkait larangan memotret, berlaku untuk di area yang dapat membahayakan pengguna saja.
“Semua jenis kamera boleh (dipakai), yang gak boleh itu pakai tripod, kecuali wartawan yang liputan” kata External Relations and Corporate Image Care PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan pada (12/10/2022) lalu.
“Area yang nggak boleh pastinya di rel, area yang membahayakan pengguna. (Penumpang harus) berdiri tetap di belakang garis kuning,” imbuhnya.





















