- Advertisement -
Online Game

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat tangkap Adimas Firdaus, kreator konten yang dikenal luas dengan nama Resbob.

Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

- Advertisement -
Online Game

Melansir Warta Kota, dia ditangkap terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan bernuansa rasis yang disampaikan Resbob dalam sebuah siaran daring, yang kemudian viral di media sosial.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif setelah yang bersangkutan diketahui berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.

Polisi menilai langkah berpindah lokasi itu sebagai upaya melarikan diri, meski proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini mencuat setelah beredar luas potongan video siaran Resbob di sejumlah platform media sosial.

Dalam tayangan tersebut, Resbob diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan terhadap pendukung klub sepak bola Persib Bandung, Viking.

Umpatan yang diucapkan dinilai tidak hanya menyerang kelompok suporter, tetapi juga mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Sunda secara lebih luas.

Reaksi publik pun tak terelakkan.

Sejumlah pihak, termasuk komunitas suporter dan tokoh masyarakat Sunda, menyampaikan keberatan dan kecaman atas pernyataan tersebut.

Mereka menilai ujaran yang disampaikan Resbob telah melampaui batas kebebasan berekspresi karena berpotensi memicu kebencian berbasis identitas dan memperkeruh hubungan antarkelompok di masyarakat.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menjerat Resbob dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi para kreator konten agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan menyebarkan konten di ruang digital.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Resbob langsung digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Polisi menyatakan akan mendalami motif, konteks, serta dampak dari pernyataan yang disampaikan Resbob, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam menyebarkan ujaran yang mengandung kebencian.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengelolaan ruang digital di Indonesia, terutama di tengah maraknya konten siaran langsung dan interaksi real-time antara kreator dan audiens.

Kebebasan berekspresi di media sosial kerap berbenturan dengan batas etika, hukum, dan sensitivitas sosial, terutama ketika menyentuh isu identitas, suku, dan kelompok tertentu.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada proses hukum.

Di sisi lain, publik juga diingatkan agar lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan konten digital, serta tidak mudah terpancing oleh narasi yang berpotensi memecah belah.

- Advertisement -
Online Game

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini