- Advertisement -
Online Game

Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus temuan gelondongan kayu saat banjir bandang di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung.

- Advertisement -
Online Game

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan pimpinan, termasuk perintah Jaksa Agung.

Menurutnya, koordinasi dalam penanganan perkara tersebut masih berlanjut.

“Kami melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, khususnya Direktorat D, dengan titik berat penanganan perkara di wilayah Tapanuli Selatan,” ujar Irhamni saat diwawancarai di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menjelaskan, penyidik telah menyampaikan berbagai fakta lapangan serta keterangan ahli yang dinilai penting untuk menunjang pembuktian perkara di tahap penuntutan. 

Kehadiran jaksa peneliti sejak awal diharapkan dapat mempermudah proses penyusunan dakwaan.

“Pak Direktur D sudah membawa rekan-rekan jaksa peneliti agar sejak awal mengetahui fakta-fakta di lapangan sehingga nantinya mempermudah proses penuntutan,” katanya.

Irhamni menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan perkara tersebut karena dikategorikan sebagai tindak pidana yang luar biasa. 

Dukungan itu meliputi sumber daya manusia, anggaran, hingga penerapan aturan hukum secara maksimal.

“Kami menerapkan pasal-pasal yang tegas, termasuk ancaman pidana seumur hidup, tindak pidana pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana baik perorangan maupun korporasi,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengungkapkan penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi dalam kasus tersebut.

“Hasil pemeriksaan saat ini sudah memeriksa 19 saksi, terdiri dari 16 saksi dan tiga saksi ahli,” ujar Syahardiantono.

Ia menambahkan, pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. 

Adapun tiga saksi ahli berasal dari Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta instansi pertanahan.

“Pemeriksaan saksi masih berjalan untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

- Advertisement -
Online Game

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini