Berawal dari penangkapan dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru pada 9 November lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional.
Peran bandar narkoba berinisial AA pun terungkap. AA ternyata mengendalikan peredaran narkoba itu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau.
Meski dalam penjara, tak membuat AA kesulitan untuk tetap bisa melakukan kontrol peredaran narkoba. AA teridentifikasi masuk jaringan pengedar internasional.
Kedua kurir RF dan HR mengaku telah tiga kali menjadi kurir atas perintah seorang narapidana berinisial AA dengan upah Rp8 juta per kilogram sabu.
Keduanya ditugaskan menjemput narkotika dan mengantarkannya ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan AA yang mengakui perannya sebagai pengendali.
Dari sinilah, polisi kemudian menelusuri jejak transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan AA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya tidak hanya fokus menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan.
“Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” katanya, Selasa (2/12/2025).
Lanjut Putu, penyidik pun menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik bergerak dengan melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang dikuasai tersangka.
“Karena tersangka ini menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” sebut Putu.
Hasilnya dipaparkan Putu, pihaknya berhasil menyita uang Rp3 miliar, satu unit mobil, 7 unit handphone, 3 kartu ATM, akses mobile banking, dan lain-lain.
“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Putu.
Putu menambahkan, selain dijerat Undang-undang Narkotika, Tersangka AA alias B ini juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.





















