Akun TikTok milik tersangka pembunuhan calon pemandu lagu di Batam, Putri Eangelina alias Papi Tama (23), mendadak banjir komentar setelah kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25) mencuat ke publik.
Akun dengan usernameĀ Mr.TmaĀ itu sebelumnya aktif membagikan video singkat dna live streaming keseharian sebelum diamankan Polsek Batuampar.Ā
Terlihat ada setidaknya 43 postingan, dengan jumlah pengikut sebanyak 2.364 dan jumlah mengikuti sebanyak 546 akun.
Dari riwayat live streamingnya, terakhir dirinya live tiktok pada 27 November 2025.
Dalam beberapa unggahan, wanita berambut pendek dengan gaya fade cut tersebut tampil percaya diri dengan persona maskulin yang cukup mencolok.
Hampir seluruh postingan wanita 23 tahun ini diberi hashtag emoji pelangi, yang kemudian memancing perhatian warganet setelah identitasnya sebagai tersangka terungkap.
Yang paling ramai disorot adalah pengakuannya terkait orientasi seksual.
Dalam salah satu unggahan bertanggal 16 Maret 2025, Papi Tama menuliskan pernyataan terbuka kepada ibunya tentang ketertarikannya pada sesama jenis.
“Maaf ya, Ma..Pa anak dari 5 bersaudara ini cuma anak mama ke-4 ini mencintai (segender),”Ā tulis perempuan kelahiranĀ Batam, 5 November 2002 itu.
Setelah polisi mengungkap kasus pembunuhan diĀ BatamĀ yang merenggut nyawa Dwi Putri Aprilian Dini (25), unggahan tersebut kembali naik ke permukaan.Ā
Kolom komentar pun mulai bertambah.
Sejumlah warganet menuliskan kecaman terhadap salah satu tersangka pembunuhan diĀ BatamĀ terhadap ibu muda asal Lampung itu.
Sementara sebagian lainnya berkomentar bernada mengejek dan meminta Papi Tama menampilkan ‘baju oranye’ yang kini ia kenakan sebagai tersangka di Polsek Batu Ampar.
Dalam kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini, Papi Tama merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan penyidik.
Wanita kelahiranĀ BatamĀ tahun 2002 ini bukan pelaku utama.
Koordinator lady companion alias LC pada Agency EMKA yang dijalankan oleh Anik Istiqomah Noviana atau Meylika Levana alias Mami (36).
Sosok Mami ini merupakan kekasih Wilson Lukman alias Koko (28), tersangka lain dalam kasus pembunuhan diĀ BatamĀ ini.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap jika Putri Eangelina berperan mengawasi area dalam rumah di Perumahan Jodoh Permai Blok D nomor 28 RT 006/RW 001, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, mess sekaligus lokasi penganiayaan diĀ BatamĀ berujung hilangnya nyawa Dwi Putri.
Tidak hanya itu, tersangka lain, Mami memerintahkannya membeli satu lakban warna hitam.
Lakban ini yang digunakan untuk mengikat tangan, mulut Dwi Putri (25).
Ia juga membantu memborgol kedua tangan korban.
Selain ketiganya, terdapat Salmiati alias Papi Charles (25), tersangka lain dalam kasus pembunuhan diĀ BatamĀ ini.
Wanita kelahiran Kuala Selat, Provinsi Riau, 14 Oktober 2000 ini yang pekerjannya sama dengan Putri Eangelina berperan mengawasi korban agar tidak keluar dari rumah.
Ia juga membeli dua lakban warna hitam yang digunakan untuk menganiaya korban.
Salmiati juga membantu mengikat tangan dan mulut korban menggunakan lakban hitam dan bening, serta membantu memborgol kedua tangan korban.
Yang paling fatal, ia yang melepas 9 CCTv yang sebelumnya terpasang di TKP atas perintah Wilson alias Koko.













