Eksekusi pembebasan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan pejabat lainnya masih tertunda.
Hingga Kamis (27/11/2025) sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani pemulihan nama baik terhadap ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.https://www.youtube.com/embed/JLJyLjYIJfE?enablejsapi=1&origin=https://www.tribunnews.com
Keterlambatan administrasi ini menyebabkan Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi masih harus bertahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, meski pihak keluarga dan kuasa hukum telah menanti sejak pagi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan dokumen fisik tersebut merupakan syarat mutlak bagi KPK untuk mengeluarkan tahanan.
Tanpa surat tersebut, KPK tidak memiliki dasar hukum dan administrasi untuk menindaklanjuti keputusan Presiden.
“Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut. Posisi KPK menunggu surat itu sebagai dasar tindak lanjut rehabilitasi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Ketidakpastian waktu pembebasan ini dirasakan langsung oleh keluarga Ira Puspadewi yang telah hadir di Rutan KPK.
Suami Ira, Zaim Uchrowi, bersama kakak dan adik Ira, tampak setia menunggu di lokasi.
Meski belum ada kepastian jam berapa sang istri akan keluar, Zaim menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas keputusan rehabilitasi yang dinilainya mengejutkan tersebut.
“Tentu kita sangat berterima kasih kepada presiden. Ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan presiden memberikan itu,” ucap Zaim.
Sembari menunggu, pihak keluarga terlihat mulai mencicil barang-barang pribadi milik Ira dari dalam rutan.
Terlihat keluarga membawa bungkusan merah berisi pakaian kotor untuk dibawa pulang lebih dulu.
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, sempat menyatakan optimis kliennya bebas hari ini, namun ia mengakui semua bergantung pada prosedur administrasi.
“Insyaallah hari ini (bebas). Dijemput suami, kakak, dan juga pengacara,” kata Soesilo.
Sudah Ditandatangani Prabowo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga mantan pejabat ASDP tersebut pada Selasa (25/11/2025).
Terkait hal ini, Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicaranya, Yanto, menjelaskan bahwa rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 14 UUD 1945.
“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh Undang-Undang Dasar. Keputusan presiden itu tentu tak lepas dari sejumlah pertimbangan yang berkaitan dengan kepentingan yang lebih besar,” ujar Yanto, Rabu (26/11/2025).
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025) terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Namun, dengan adanya rehabilitasi ini, status hukum tersebut dipulihkan oleh negara.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih dalam posisi standby menunggu kedatangan surat keputusan dari Kementerian Hukum agar proses administrasi pengeluaran tahanan dapat segera dilakukan.





















