- Advertisement -
Online Game

Kasus kematian janggal dosenĀ UntagĀ Semarang,Ā DwinandaĀ LinchiaĀ LeviĀ (35), memasuki babak baru.

Polisi resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, sementara kuasa hukum keluarga menyebutĀ AKBPĀ BasukiĀ hampir pasti menjadi tersangka.

- Advertisement -
Online Game

Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Petir menyakini  AKBP Basuki bakal ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Basuki merupakan kekasih dari dosen Levi yang berada di lokasi kejadian saat korban ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel)  di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.

“Artinya sudah ada calon tersangka, siapa lagi kalau bukan AKBP B perwira menengah Polda Jateng,” kata Petir kepada Tribun, Kamis (27/11/2025).

Petir mengungkap, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran pidana olehĀ AKBPĀ BasukiĀ di antaranya dari rekaman kamera CCTV di kostel tersebut.

Perilaku Basuki di Kamar Kostel

AKBP Basuki dan Dosen Untag ketika kejadian sedang berdua dalam satu kamar di lantai dua kostel tersebut. 

Petir menambahkan,Ā AKBPĀ BasukiĀ keluar masuk kamar lebih dari lima kali tanpa berbuat sesuatu dan tampak bingung pada Senin 17 November sekitar pukul 03.00 dinihari.

Informasi yang diterima dirinya,Ā AKBPĀ BasukiĀ baru melaporkan ke polisi pada pukul 10.00.

“Nah apakah jam itu doktor Levi sudah meninggal atau lagi kondisi kritis. Ini yang perlu didalami oleh penyidik,” paparnya.

Menurut Petir, hasil rekaman CCTV tersebut perlu didukung pula oleh hasil autopsi.

Namun, petir menyebut, hasil autopsi belum keluar.

JELANG KEMATIAN - AKBP Basuki menceritakan jelang kematian dosen Untag Semarang, yakni Levi sebelum ditemukan meninggal di kamar Koster di kawasan Gajahmungkur Semarang
JELANG KEMATIAN – AKBP Basuki menceritakan jelang kematian dosen Untag Semarang, yakni Levi sebelum ditemukan meninggal di kamar Koster di kawasan Gajahmungkur Semarang (Kolase foto dok Polres Blora dan istimewa)

Pihaknya hanya mendapatkan informasi kasus ini juga akan ditangani ahli toxikologi forensik untuk mengetahui cairan yg ada di jaringan di tubuh korban.

Adapula ahli patologi anatomi untuk mengetahui struktur dan jaringan tubuh dalam identifikasi penyebab kematian.

“Ya semoga lekas ada titik terang,” ucapnya.

Di sisi lain, ia meyakiniĀ AKBPĀ BasukiĀ akan disanksi berat dalam sidang kode etik.

Sidang tersebut masih menunggu persetujuan dari Kapolda Jateng.

“Sanksi terberat kan dipecat,  PTDH ( pemberhentian dengan tidak hormat). Tinggal tunggu saja sidang etiknya,” katanya.

Unsur Pidana

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menemukan unsur pidana dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang,  Dwinanda Linchia Levi (35).

Dosen Levi sebelumnya ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel)Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.

Ia meninggal dunia saat sedang bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki.  

Selepas menemukan unsur pidana tersebut, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, unsur pidana yang ditemukan dalam kasus kematian dosen Levi yakni ada tindakan kelalaian.

Ia menyebut, pasal yang dikenakan dalam kasus ini yakni pasal 359 terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

“Iya kasus ini naik ke tahap penyidikan kemarin (Selasa,25 November), tapi status AKBP B (Basuki) masih saksi, belum ada penetapan tersangka,” ungkapnya kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (26/11/2025).

Polisi mengendus tindakan kelalaian yang dilakukan olehĀ AKBPĀ BasukiĀ berupa tidak bertindak cepat saat korban meninggal dunia.

Selain itu,Ā AKBPĀ BasukiĀ juga telah mengetahui bahwa dosen Levi sakit.

“Semua yang terkait dengan unsur kelalaian itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa  korban ke rumah sakit,” ujar Dwi.

Untuk membuktikan dugaan pidana itu, polisi kini sedang mengidentifikasi sejumlah alat bukit pendukung yang telah dikumpulkan dari tiga kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) meliputi di hotel dua kali dan satu kali menyasar mobil pribadiĀ AKBPĀ Basuki.

Menurut Dwi, sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP tersebut meliputi handphoneĀ AKBPĀ BasukiĀ dan korban, laptop korban, rekaman CCTV, seprei, pakaian korban danĀ AKBPĀ Basuki, obat-obatan dan lainnya.

Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi mulai dari penjaga kostel, keluarga korban, keluargaĀ AKBPĀ BasukiĀ dan teman Basuki.

“Barang bukti lumayan banyak di antaranya sedang dikirim sampelnya ke labfor baik di Jateng maupun di Mabes Polri. Ini untuk memperkuat peristiwa pidana atau mungkin ada pidana lain,” jelasnya.

Dwi menegaskan, pihaknya memang tidak hanya berfokus pada pasal kelalaian dalam kasus ini.

Ia menyebut, masih mencari dugaan pidana lain terutama dari alat bukti hasil autopsi.

Hasil autopsi itu akan menguak potensi masalah patologi,  toksikologi maupun masalah lain yang dialami korban.

“Nanti selepas autopsi keluar baru kami tindak lanjut dengan pidana lain. Jadi nanti bisa dikenakan Pasal berlapis,” terangnya. (Iwn)

- Advertisement -
Online Game

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini