- Advertisement -
Online Game

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan, dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU. 

Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan ketum PBNU. 

- Advertisement -
Online Game

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ucap Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025), dikutip dari Kompas TV. 

Gus Yahya mengatakan, proses rapat harian Syuriyah tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang dirinya untuk memberikan klarifikasi.

“Kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima,” ucap dia. 

Ia menilai, keputusan untuk memberhentikannya adalah tindakan yang melampaui wewenang rapat harian Syuriyah PBNU. 

“Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak ada wewenang untuk memberhentikan siapapun. Nggak ada wewenangnya,” ujar Gus Yahya. 

“Menghentikan fungsionaris lembaga saja enggak bisa, apalagi Ketua Umum,” imbuh dia.

Gus Yahya juga menegaskan, tidak ada pejabat di lingkungan kepengurusan NU yang mempunyai wewenang tidak terbatas.

Setiap orang, setiap jabatan, tugas, dan wewenangnya diatur oleh konstitusi organisasi atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Jadi tidak bisa sembarangan, walaupun orang itu sangat dimuliakan, tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan-aturan organisasi sehingga tidak bisa digunakan, tidak bisa melakukan hal-hal di luar tugas dan wewenang,” ucap dia. 

Surat Pemberhentian

Sebelumnya Pengurus Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan KH Yahya Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.

Pemberhentian tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU.

Surat tertanggal 25 November 2025 tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH Ahmad Tajul Mafatikhir. 

“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat tersebut. 

- Advertisement -
Online Game

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini