Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang akan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum (APH) yang serius menangani kasus korupsi.
”Iya benar. Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2023,” ujar Shirley Manutede dalam keterangannya pada Kamis, 27 November 2025.
Dalam proses penyelidikan ini, tim Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Beberapa nama yang sudah diperiksa antara lain Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, dan Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang.
Ia menegaskan Kejari Kota Kupang berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus korupsi di wilayah hukumnya. (rey)





















